Pengertian Garis Sempadan Bangunan atau GSB

Garis Sempadan Bangunan (GSB) dibuat agar setiap orang tertib dalam mendirikan bangunan, GSB dibuat agar tercipta lingkungan pemukiman yang aman dan rapi, setiap bangunan tidak diperkenankan melanggar ketentuan bangunan yang ditetapkan Rencana Tata Ruang/ Rencana Tata Wilayah Kota, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan serta peraturan bangunan setempat.

Pengertian Garis Sempadan Bangunan atau GSB

Penetapan GSB dilakukan pemda dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta keserasian dengan lingkungan. Pertimbangan keselamatan dalam penetapan GSB meliputi pertimbangan terhadap bahaya kebakaran, banjir, air pasang, tsunami dll.


Definisi GSB adalah garis pada halaman persil bangunan gedung yang patokan ukurannya menggunakan garis as jalan, as pagar, as jaringan listrik tegangan tinggi, tepi sungai, tepi pantai, tepi saluran, tepi rel kereta api, garis sempadan mata air, garis sempadan telekomunikasi, sekaligus sebagai batas antara bagian kavling/ persil mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun (menurut Pasal 1 ayat 28 Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung).


Bila rumah berada di pinggir jalan, maka GSB diukur dari as jalan sampai bangunan terluar di lahan tanah yang dikuasai.


Pemilik lahan harus mengetahui berbagai GSB yang terdapat di lahan yang dimilikinya, jika pemilik lahan yang mendirikan bangunan melanggar salah satu GSB maka secara otomatis pemda tidak akan menerbitkan IMB.


Disadur dari: Quora
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging