5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya

Kpk atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga yang bersifat indepeden yang artinyadan bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia.

5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. 

Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu: 

1. Kepastian hukum

Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2. Keterbukaan


Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

3. Akuntabilitas


Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Kepentingan umum

Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

e. Proporsionalitas


Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.


Demikian artikel 5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya semoga bisa bermanfaat.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging