Pengertian Negara Gagal, Ciri dan Contohnya
Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara di dunia ada yang disebut negara berhasil dan negara gagal, lalu apa negara gagal itu?
1. Kehilangan kontrol atas wilayahnya sendiri, atau monopoli pengerahan pasukan fisik sah di wilayahnya
2. Tergerusnya kewenangan yang sah dalam pembuatan keputusan bersama
3. Tidak mampu menyediakan layanan publik
4. Tidak mampu berinteraksi dengan negara lain sebagai anggota penuh komunitas internasional
Ciri-ciri yang umum dari suatu negara gagal adalah pemerintah pusatnya sangat lemah atau tidak efektif sampai-sampai kekuasaan praktis di sebagian besar wilayahnya begitu kecil; buruknya layanan publik; korupsi dan tindak kejahatan yang meluas; adanya pengungsi atau perpindahan penduduk tak terkendali; dan memburuknya ekonomi secara tajam.
Seberapa besarnya kendali pemerintah yang dibutuhkan agar tidak dicap sebagai negara gagal masih beragam di kalangan peneliti. Selain itu, penetapan negara "gagal" masih dianggap kontroversial dan jika dibuat secara sengaja, akan ada konsekuensi geopolitik yang besar.
Contoh negara gagal menurut Indeks Negara Gagal 2013 ditampilkan di bawah.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara di dunia ada yang disebut negara berhasil dan negara gagal, lalu apa negara gagal itu?
Negara gagal adalah negara yang dianggap gagal memenuhi persyaratan dan tanggung jawab dasar suatu pemerintahan berdaulat. Tidak ada kesepakatan umum tentang definisi negara gagal. Definisi negara gagal menurut Fund for Peace sering digunakan untuk mencap suatu negara yang memiliki ciri-ciri berikut:
1. Kehilangan kontrol atas wilayahnya sendiri, atau monopoli pengerahan pasukan fisik sah di wilayahnya
2. Tergerusnya kewenangan yang sah dalam pembuatan keputusan bersama
3. Tidak mampu menyediakan layanan publik
4. Tidak mampu berinteraksi dengan negara lain sebagai anggota penuh komunitas internasional
Ciri-ciri yang umum dari suatu negara gagal adalah pemerintah pusatnya sangat lemah atau tidak efektif sampai-sampai kekuasaan praktis di sebagian besar wilayahnya begitu kecil; buruknya layanan publik; korupsi dan tindak kejahatan yang meluas; adanya pengungsi atau perpindahan penduduk tak terkendali; dan memburuknya ekonomi secara tajam.
Seberapa besarnya kendali pemerintah yang dibutuhkan agar tidak dicap sebagai negara gagal masih beragam di kalangan peneliti. Selain itu, penetapan negara "gagal" masih dianggap kontroversial dan jika dibuat secara sengaja, akan ada konsekuensi geopolitik yang besar.
Contoh negara gagal menurut Indeks Negara Gagal 2013 ditampilkan di bawah.
- Somalia (0)
- Republik Demokratik Kongo (0)
- Sudan (0)
- Sudan Selatan (baru masuk)
- Chad (-1)
- Yemen (+2)
- Afghanistan (-1)
- Haiti (-1)
- Republik Afrika Tengah (+1)
- Zimbabwe (-5)
- Iraq (-2)
- Pantai Gading (-1)
- Pakistan (0)
- Guinea (-2)
- Guinea-Bissau (0)
- Nigeria (-2)
- Kenya (-1)
- Niger (+1)
- Ethiopia (-2)
- Burundi (-2)
Sumber: id.wikipedia.org
Demikian artikel Pengertian Negara Gagal, Ciri dan Contohnya semoga bisa bermanfaat.