4 Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an

Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.

Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān

Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.

1. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum

Contohnya adalah ayat al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang śalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku śalat”. (H.R. Bukhari)

2. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān

Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya (H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ān

Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

4. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān

Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.: Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)


Kedudukan Hadist Terhadap Al-Quran

Al hadits sebagai sumber kedua dalam agama Islam pada awalnya kurang mendapatkan perhatian yang serius di awal perkembangan Islam. Hal ini disebabkan karena kekhawatiran sahabat jika terjadi pencampuran antara Al Qur’an dan Al hadits dalam penulisan wahyu. Namun seiring berjalannya waktu akhirnya Al hadits mendapatkan perhatian serius umat muslim. Hal ini disebabkan begitu penting dan besarnya peran Nabi sebagai sosok ideal yang menjadi panutan dalam keberagamaan umat Islam.


Umat islam dalam menerjemahkan  suatu ayat  memerlukan hadits sebagai pendukungnya agar mereka tidak salah dalam mengartikan sebuah ayat, sehingga disini kedudukankan dan fungsi hadis diperlukan



Sumber: Buku PAI Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging