Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia
Hallo agan...Jika sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan aktivitas
eksploitasi sumber daya hayati secara terus-menerus tanpa diimbangi dengan
usaha pelestariannya, maka sudah dapat dipastikan dalam waktu yang relatif
singkat sumber daya hayati akan punah. Oleh karena itu, diperlukan suatu usaha
untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang melibatkan seluruh komponen
masyarakat dan tentunya pemerintah. Usaha pelestarian dapat dilakukan di
habitan asli atau istilah ilmiahnya in situ ataupun luar habitat asli
atau bahasa ilmiahnya ex situ. Contoh usaha plestarian in
situ adalah ataman nasional dan hutan lindung, sedangkan ex situ adalah kebun
binatang, kebun raya dan kebun plasma nutfah.
Macam-macam usaha perlindungan dan pelestarian yang sudah
dilakukan di negara kita, antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Usaha usaha pelestarian lingkungan hidup
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum bertujuan untuk melindungi alam
sebagai kesatuan flora, fauna dan tanah. Jenis-jenis perlindungan alam umum
adalah sebagai berikut.
a. Perlindungan alam
ketat
Perlindungan alam ketat adalah upaya perlindungan yang
digunakan untuk kepentingan ilmiah dengan keadaan alam di tempat yang
bersangkutan dibiarkan berkembang secara alami. Contohnya di taman nasional
ujung kulon yang membiarkan badak bercula satu hidup alami tanpa gangguan
manusia.
b. Perlindungan alam
terbimbing
Perlindungan alam terbimbing adalah upaya perlindungan yang
melibatkan para ahli untuk ikut campur dalam membina keadaan alam. Contohya Kebun
Raya Bogor.
c. Taman nasional
Taman nasional dalah kawasan pelestarian alam yang dikelola
dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, pelatihan, rekreasi
dan pariwisata. Taman Nasional merupakan suatu wilayah yang luas yang tidak
boleh dihuni oleh penduduk.
2. Perlindungan alam
dengan tujuan tertentu
Perlindungan alam tersebut bertujuan untuk melindungi satu
atau beberapa unsur alam tertentu. Misanya:
a. Perlindungan
geologi
Perlindungan geologi dalah perlindungan terhadap formasi geologi
di daerah tertentu agar tidak rusak, contohnya ada di wilayah Gunung Leuser
b. Perlindungan alam
botani
Perlindungan alam botani adalah perlindungan terhadap
spesies tumbuhan tertentu agar tidak punah. Contohnya ujung kulon, gunung leuser, gunung rinjani,
dan tangkoko batu angus.
c. Perlindungan alam
zoologi
Perlindungan alam zoologi adalah perlindungan terhadap spesies hewan tertentu yang hampir
punah atau langka dan sekaligus mengembangkannya. Hewan yang dilindungi dapat
juga didatangkan dari luar wilayah. Contoh perlindungan zoologi adalah ujung
kulon, gunung leuser, gunung rinjani, dan tangkoko batu angus, panua gorontalo,
gunung rinjani dan bali barat.
d. Perlindungan suaka
margasatwa
Merupakan perlindungan terhadap hewan yang hampir punah
akibat perburuan. Beberapa jenis hewan yang dilindungi di indonesia tepatnya di
berbagai suaka margasatwa seperti bekantan, elang jawa, anoa, harimau sumatera,
burung kakak tua, siamang, kasuari, jalak putih, komodo dan maleo.
e. Perlindungan ikan
Merupakan perlindungan terhadap spesies ikan yang terancam
punah. Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan penangkapan ikan dengan
menggunakan bahan atau alat yang menghasilkan arus listrik, alat atau bahan
peledak, dan bahan-bahan beracun.
f. Perlindungan hutan merupakan perlindungan terhadap hutan
yang menyangkut perlindungan terhdap tanah, air dan iklim.
Pemerintah juga telah mengeluarkan keppres no. 4 tahun 1993
tentang penentapan jenis tumbuhan dan hewan nasional, yaitu sebagai berikut.
a. Rafflessia arnoldi sebagai bunga langka.
B. Melati sebagai bunga bangsa.
c. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
d. elang jawa sebagai satwa udara nasional.
e. komodo sebagai satwa darat nasional
f. ikan solera merah sebagai satwa air nasional
Demikian artikel dari saya tentang Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.