Pengertian Usaha Pembelaaan Negara, Fungsi, dan Bentuknya
Hallo Agan...Bangsa Indoesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa Indonesia
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta
kedaulatan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sebagai warga negara kita
perlu berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Lalu, apa itu usaha
pembelaan negara?
Pengertian
usaha pembelaan negara
Dalam UUD 1954 tidak
dijelaskan pengertian usaha pemelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut,
dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Istilah
yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan "usaha pembelaan negara" tetapi
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yitu "Upaya bela
negara". Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Adapun pegertian negara
menurut karl marx negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk
menindas meanusia yang lain. Sedangkan menurut miriam budiarjo, negara adalah
organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menentukan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama itu.
Baca juga: 8 upaya indonesia menjadi negara maju
Fungsi
Usaha Pembelaan Negara
Ada beberapa alasan mengapa
usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia,
antara lain yaitu:
a. Untuk mempertahankan
negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan
wilayah negara
c. Merupakan panggilan
negara
d. Merupakan kewajiban
setiap warga negara
Baca juga: 5 kewajiab anak indonesia
Landasan
hukum Kewajiban membela negara
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat
3 dan UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 mengndung makna bahwa setiap
warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita belum ada kewajiban
untuk mengikuti wajib militer secara massal bagi segenap warga Indonesia.
Bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara
Bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara?
Menurut
pasal 9 ayat 1 UU RI
Nomor 3 tahun 220 tentang pertahanan negara, kekiutsertaan warga negara dalam
usaha pembelaan negara diselegarakan melalui:
a. Pendidikan
kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan
profesi
Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian tersebut dijelaskan bahwa
pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina melalui pendidikan
kewarganegaraan.
Demikain artikel dari saya
tentang Pengertian Usaha Pembelaaan Negara, Fungsi, dan Bentuknya semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.