Pengertian Usaha Pembelaaan Negara, Fungsi, dan Bentuknya

Hallo Agan...Bangsa Indoesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sebagai warga negara kita perlu berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Lalu, apa itu usaha pembelaan negara?

Pengertian Usaha Pembelaaan Negara, Fungsi, dan Bentuknya



Pengertian usaha pembelaan negara

Dalam UUD 1954 tidak dijelaskan pengertian usaha pemelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan  "usaha pembelaan negara" tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yitu "Upaya bela negara". Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Adapun pegertian negara menurut karl marx negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas meanusia yang lain. Sedangkan menurut miriam budiarjo, negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menentukan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Fungsi Usaha Pembelaan Negara

Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia, antara lain yaitu:

a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c. Merupakan panggilan negara
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara


Landasan hukum  Kewajiban membela negara

Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 mengndung makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita belum ada kewajiban untuk mengikuti wajib militer secara massal bagi segenap warga Indonesia.

Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

Bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara?
Menurut
 pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 3 tahun 220 tentang pertahanan negara, kekiutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselegarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara        wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian tersebut dijelaskan bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.


Demikain artikel dari saya tentang Pengertian Usaha Pembelaaan Negara, Fungsi, dan Bentuknya  semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging