Pengertian Otonomi Daerah dan Macamnya Lengkap
Otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Pera) dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri dari presiden besert para
menteri. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom
yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara
kesatuan republik indonesia.
Dekosentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarasa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.
Wilayah administrasi
adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non
departemen di daerah. Pejabat yang
berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan atau pemerintah di
daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan.
Pemerintah daerah kecamatan adalah wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah
kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota di bawah
kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
nasioanal dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah
transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggung jawab fungsi fungsi publik.
Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah
bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.
Desentralisasi dibagi menjadi 4 tipe yaitu:
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan
semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
2. Desentralisasi administrasi yang memiliki tiga
bentuk utama yaitu dekonsentrasi,
delegasi dan devolusi bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan efisien.
3. Desentralisasi fiskal bertujuan memberikan kesempatan
kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar bertujuan untuk lebih
memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik ke sektor privat.
Manfaat partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik daearah
Manfaat keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan
publik antara lain adalah membentuk budaya demokratis, sebab budaya demokratis
meliputi hak politik rakyat untuk berorganisasi, berkumpul dan menyatakan
pendapat baik secara lisan ataupun tertulis.
Kesimpulan
1. Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom
dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.
3. Dekosentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
4. Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Wilayah
administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi vertikal adalah perangkat
departemen dan atau lembaga pemerintah
non departemen di daerah
4. Desentarlisasi dibagi menjadi 4 tipe yaitu Desentralisasi
politik, Desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, desentralisasi
ekonomi.