Pengertian BUMS, Bentuk dan Fungsinya Lengkap
BUMS (Badan usaha milik swasta) adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak
swasta atau modalnya berasal dari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar mungkin dengan modal seminimal mungkin.
contoh-contoh bums di indoesia |
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Pengertian BUMN, contoh, dan fungsinya
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4:
1) Badan usaha
perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki,
dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan
bertujuan untuk mendapatkan laba. Namun, bentuk badan usaha ini agak sulit
berkembang karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga sehingga
segala resiko ditanggung sendiri.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan :
-Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
-Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
-Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan -------kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
-Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
-Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
-Modal berasal dari pribadi pemilik
-Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Baca juga: Pengertian lembaga regulator dan macamnya
2) Persekutuan Firma
(Fa.)
Persekutuan firma adalah kerja sama atau persekutuan antara
dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma
didirikan paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan
di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Oleh karena firma
didirikan oleh dua orang atau lebih, maka modalnya dapat lebih besar dan Badan
Usaha Perseorangan serta kerugian dapat ditanggung bersama.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa):
-Memiliki modal yang besar
-Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
-Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
-Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
3) Persekutuan
Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan komanditer juga merupakan badan usaha, yaitu
merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang
atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang
sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam
perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu:
a) Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat
seorang sekutu aktif.
b) Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa
sekutu aktif.
c) Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang
modalnya berasal dari saham-saham.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV):
-Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
-Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
-Sekutu aktif menjalankan perusahaan
-Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
4) Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu persekutuan untuk
menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa
ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
a) Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/
terpisah dari kekayaan pribadi.
b) Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal
perusahaan.
c) Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab
terbatas.
d) Sesuai dengan modal yang disetorkan.
e) Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
f) Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya
tergantung pada keuntungan PT.
Fungsi atau peran BUMS
Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam
perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar ± 31%. Kehadiran BUMS,
baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar dalam perekonomian nasional
memberi dampak yang sangat luas dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh
karena itu, secara umum BUMS ini memiliki peran dalam perekonomian Indonesia,
yang dapat dibedakan atas:
1) Fungsi Sosial,
bahwa BUMS memiliki peran sebagai:
a) Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan
berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
b) Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat
pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
2) Fungsi Ekonomi,
bahwa BUMS memiliki peran:
a) Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam
memperlancar perekonomian nasional.
b) Meningkatkan produksi barang dan jasa.
c) Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui
pajak perseroan.
d) Meningkatkan pendapatan masyarakat.
PT Pupuk Kaltim
PT Union Metal
PT Djarum
PT Holcim
PT Karakatau Steel
PT XL Axiata Tbk
PT Aneka Elektrindo Nusantara
PT fasfood Indonesia
PT Astra Internasional
PT Ghobel Dharma Nusantara
PT Freeport Indonesia
PT Exxon CompanyD. Bentuk-Bentuk Badan Usa
Demikian artikel saya tentang Pengertian BUMS, Jenis dan Fungsinya semoga
bisa bermanfaat bagi agan sekalian.