Pengertian Lembaga Regulator dan Macamnya
Lembaga
regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Pemanfaatan
sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas
dan merusak keseimbangan lingkungan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk
kesejahteraan manusia jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan.
Keseimbangan lingkungan yang terganggu pada akhirnya akan menimbulkan berbagai
macam bencana yang merugikan manusia.
Ada dua macam lembaga regulator, yaitu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
1) Pemerintah Pusat
Pemerintah
mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian
negara bisa berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan iklim usaha yang kondusif
bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah juga menginginkan rakyat dapat
menikmati produk sumber daya alam yang terjangkau. Peraturan yang dibuat oleh
pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi.
Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat
sebagai konsumen terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan
pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan perannya, pemerintah menempuh
kebijakan-kebijakan berikut ini.
Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Kebijakan
yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan,
adalah sebagai berikut.
a)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c)
Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita
kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan
Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
d) Kebijakan
ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
e) Kebijakan
impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam
negeri.
f)
Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
g) Kebijakan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
h) Kebijakan
untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Baca juga: Pengertian BUMN, contoh dan fungsinya
2) Pemerintah Daerah
Pemerintah
daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam
di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Walaupun
mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan
pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Pemerintah pusat menyadari
bahwa pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam pemanfaatan sumber daya
alam sehingga perlu diberikan suatu wewenang untuk mengatur pengelolan di
wilayahnya. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah.
a) Peraturan
Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b) Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan
Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan
Hidup.
Demikian
artikel saya tentang Pengertian Lembaga Regulator dan Macamnya semoga bisa
bermanfaat bagi agan sekalian.