Pengertian Lembaga Kontrol, Macam dan Fungsinya
Kebijakan
dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua
pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suat lembaga yang mengontrol
dan mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi
lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Lembaga
kontrol adalah lembaga yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi apakah
kebijakan dan peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum.
Lembaga Kontrol dibagi menjadi 2 yaitu lembaga kontrol pemerintah dan non
pemerintah.
1) Lembaga Pemerintah
Pemerintah
menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku.
Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga
yudikatif untuk diberikan sanksi. Contoh Lembaga yudikatif di Indonesia yang
berwenang untuk memutuskan suatu perkara adalah Makamah Agung dan Makamah
Konstitusi.
makamah agung sebagai salah satu lembaga yudikatif |
2) Lembaga Non Pemerintah
Selain
pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga
Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace
dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan
kontrol melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran
dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.
Peran lembaga kontrol terhadap
pengelolaan sumber daya alam
Berikut
adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam
1)
Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
2) Mengawasi
pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
3)
Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
4) Melakukan
kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
5) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
6)
memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan
Jadi Lembaga
Lembaga kontrol adalah lembaga yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi
apakah kebijakan dan peraturan sudah dilaksanakan dengan semestinya atau belum.
Lembaga kontrol dibagi menjadi dua yaitu lembaga kontrol pemerintah dan non
pemerintah.
Demikian
artikel saya tentang Pengertian Lembaga Kontrol, Macam dan Fungsinya semoga
bisa bermanfaat bagi agan sekalian.