Makna dan Arti Penting Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Setelah
berabad-abad bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan dan dilandasi oleh
semangat kebangsaan, dan telah mengorbankan nyawa maupun harta yang tidak
terhitung jumlahnya, maka peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945
merupakan titik puncak perjuangan tersebut. Proklamasi kemerdekaan merupakan
peristiwa yang sangat penting dan memiliki makna yang sangat mendalam bagi
bangsa Indonesia.
soekarno membaca proklamsi |
Sebelum pembacaan proklamsi terjadi peristiwa bersejarah penculikan kaum tua oleh kaum muda ke Regasdengklok Untuk mengetahui kronlogi kejadiannya baca juga: Kronlogi kejadian peristiwa Rengasdengklok
Berikut ini
makna dan arti penting proklamasi kemerdekaan Indonesia
1) Apabila dilihat dari sudut hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan
bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan
menghapuskan tatanan hukum kolonial. Proklamasi juga merupakan sumber hukum
tertinggi yang berlaku di indonesia.
2) Apabila dilihat dari sudut politik
ideologis
Proklamasi merupakan pernyataan bangsa
Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia
yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
3) Proklamasi sebagai puncak
perjuangan
Setelah
melalui perjuangan yang keras tanpa kenal menyerah makan proklamasi kemerdekaan
indonesia merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai
kemerdekaan.
4) Proklamasi sebagi alat hukum
Proklamasi
menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh
dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk
menggenggam seluruh hak kemerdekaan.
5) Proklamasi sebagai landasan
cita-cita negara Indonesia
Proklamasi merupakan
mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi, dan motivasi
dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan. Proklamasi juga berperan sebagi landasan
cita-cita bangsa indonesia karena cita-cita bangsa indonesia terdapat pada
proklamasi alinea keempat.
Dengan
proklamasi kemerdekaan tersebut, maka bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa
dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda harus melanjutkan semangat dan cita-cita dari proklamasi.