Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha pelestarian lingkungan
hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha
pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah
saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Baca juga: Ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan
lingkungan |
Pada pelaksanaannya, pemerintah
telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum
bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan
lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah
tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- 2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/ 4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
- 3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
- 4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan
hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
a. Melakukan pengolahan tanah
sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
sehingga aliran air tidak tergenang.
b. Memberikan perlakuan khusus
kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak
mencemari lingkungan.
c. Melakukan reboisasi pada
lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih
atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai,
dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
d. Menciptakan dan menggunakan
barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
e. Melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa
upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup?
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian
lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. menghemat penggunaan kertas dan
pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang
hasil daur ulang,
4. menghemat penggunaan listrik,
air, dan BBM, serta
5. menanam dan merawat pohon di
sekitar lingkungan rumah tinggal.
Demikain artikel saya tentang Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.