Kebijakan Pemerintah Kolonial dan Pengaruhnya di Indonesia
Hallo Agan…Apa saja yang dialami bangsa Indonesia pada masa penjajahan? Pemerintah kolonial menerapkan kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia. Akibatnya bangsa Indonesia melakukan perlawanan untuk mengusir penjajah. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah kolonial terhadap bangsa Indonesia, mari telusuri kajian berikut ini!
sebelum membaca lagi langkah baiknya jika agan baca dulu:
Latar Belakang dan Proses datangnya bangsa barat ke indoensia agar dapat lebih paham dengan yang di bahas.
1. Kebijakan Pemerintah Kolonial Portugis
Kekuasaan Portugis di Maluku berlangsung cukup lama, sekitar tahun 1512 sampai 1641. Kebijakan-kebijakan yang dipraktikkan selama itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Berikut ini merupakan berbagai kebijakan pemerintah kolonial Portugis.
a. Berusaha menanamkan kekuasaan di Maluku.
b. Menyebarkan agama Katolik di daerah-daerah yang dikuasai.
c. Mengembangkan bahasa dan seni musik keroncong Portugis.
d. Sistem monopoli perdagangan cengkih dan pala di Ternate.
Dengan kebijakan ini, petani Ternate tidak lagi memiliki kebebasan untuk menjual atau menentukan harga hasil panennya. Mereka harus menjual hasil panennya hanya kepada Portugis dengan harga yang ditentukan oleh Portugis. Akibatnya, petani sangat dirugikan, dan Portugis memperoleh keuntungan yang sangat besar. Pengaruh dari kebijakan ini ternyata tertanam pada rakyat Indonesia khususnya rakyat Maluku. Ada yang bersifat negatif dan ada yang positif. Berikut ini berbagai pengaruh yang ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan Portugis.
a. Terganggu dan kacaunya jaringan perdagangan.
b. Banyaknya orang-orang beragama Katolik di daerah pendudukan Portugis.
c. Rakyat menjadi miskin dan menderita.
d. Tumbuh benih rasa benci terhadap kekejaman Portugis.
e. Munculnya rasa persatuan dan kesatuan rakyat Maluku untuk menentang Portugis.
f. Bahasa Portugis turut memperkaya perbendaharaan kata/ kosakata dan nama keluarga seperti da Costa, Dias, de Fretes, Mendosa, Gonzalves, da Silva, dan lain-lain.
g. Seni musik keroncong yang terkenal di Indonesia sebagai peninggalan Portugis adalah keroncong Morisco.
h. Banyak peninggalan arsitektur yang bercorak Portugis dan senjata api/meriam di daerah pendudukan.
Kekuasaan Spanyol yang sempat menjalin hubungan dengan Tidore tidak memiliki pengaruh yang berarti. Mengingat Spanyol segera meninggalkan Tidore karena terbentur Perjanjian Zaragosa.
2. Kebijakan VOC
Salah satu kunci keberhasilan VOC adalah sifatnya yang mudah beradaptasi dengan kondisi yang ada di sekitarnya. Kebijakannya dapat dikatakan kelanjutan atau tiruan dari sistem yang telah dilakukan oleh para penguasa lokal. VOC secara cerdik menggunakan lembaga dan aturan-aturan yang telah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya. VOC hanya menjalin hubungan dengan golongan raja atau bangsawan, dan merasa cukup setelah raja dan bangsawan tunduk kepada mereka.
VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan rakyat karena jika rajanya sudah tunduk, maka rakyatnya akan tunduk pula. Untuk mengisi kasnya yang kosong, VOC menerapkan sejumlah kebijakan seperti hak monopoli, penyerahan wajib, penanaman wajib, dan tenaga kerja wajib yang sebenarnya telah menjadi bagian dari struktur dan kultur yang telah ada sebelumnya.
Penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiaptiap daerah untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula kepada VOC. Dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, pada tahun 1610 VOC memutuskan untuk membentuk jabatan Gubernur Jenderal yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Pieter Both orang pertama yang menduduki posisi itu. VOC dibentuk pada tanggal 20 Maret 1602 oleh van Oldenbarnevelt. VOC dibentuk dengan tujuan untuk menghindari persaingan di antara perusahaan dagang Belanda dan memperkuat diri agar dapat bersaing dengan perusahaan dagang negara lain, seperti Portugis dan Inggris. Oleh pemerintah Kerajaan Belanda, VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal dengan nama hak oktroi, seperti:
a. hak monopoli,
b. hak untuk membuat uang,
c. hak untuk mendirikan benteng,
d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia
f. hak untuk membentuk tentara.
Dengan adanya hak oktroi tersebut, bangsa Indonesia mengalami kerugian dan penderitaan. Tindakan VOC sangat sewenang-wenang dan tidak memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia.
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC menerapkan hak monopoli, menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan membangun benteng-benteng. Benteng-benteng yang dibangun VOC antara lain:
a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),
b. di Ambon disebut benteng Victoria,
c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,
d. di Ternate disebut benteng Orange, dan
e. di Banda disebut benteng Nasao.
Dengan keunggulan senjata, serta memanfaatkan konflik di antara penguasa lokal (kerajaan), VOC berhasil memonopoli perdagangan pala dan cengkih di Maluku. Satu per satu kerajaankerajaan di Indonesia dikuasai VOC. Kebijakan ekspansif (menguasai) semakin gencar diwujudkan ketika Jan Pieterzoon Coen diangkat menjadi Gubernur Jenderal menggantikan Pieter Both pada tahun 1617. Pada masa pemerintahan Coen terjadi pertentangan antara Inggris dan Belanda (VOC) untuk memperebutkan pusat perdagangan di Jayakarta. Pertentangan tersebut dimenangkan oleh Belanda (VOC) setelah mendapat bantuan dari Pangeran Arya Ranamenggala dari Banten. Inggris diusir dari Jayakarta dan Pangeran Jayakarta diberhentikan sebagai penguasa Jayakarta.
Pada tanggal 12 Maret 1619, VOC secara resmi mendirikan benteng yang kemudian diberi nama Batavia. Kantor dagang VOC yang ada di Ambon, Maluku dipindahkan ke Batavia setelah Jayakarta menyerah kepada Belanda pada tanggal 30 Mei 1619. Pada tanggal yang sama J.P. Coen mengubah nama Jayakarta menjadi Batavia, sehingga hari itu dianggap sebagai hari pendirian Batavia.
Dalam upaya mempertahankan monopoli rempah-rempah di Kepulauan Maluku, VOC melakukan dan pelayaran Hongi (Hongi Tochten). Pelayaran Hongi yaitu pelayaran keliling menggunakan perahu jenis kora-kora yang dipersenjatai untuk mengatasi perdagangan gelap atau penyelundupan rempah-rempah di Maluku.
Pelayaran ini juga disertai hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan. Pada tahun 1700-an, VOC berusaha menguasai daerah-daerah pedalaman yang banyak menghasilkan barang dagangan. Imperialisme pedalaman ini sasarannya Kerajaan Banten dan Mataram. Alasannya daerah ini banyak menghasilkan barang-barang komoditas seperti beras, gula merah, jenis-jenis kacang, dan lada. Oleh karena itu VOC menerapkan berbagai macam kebijakan.
3. Kebijakan Pemerintah Kerajaan Belanda (Republik Bataafsche)
Kebijakan pemerintah Kerajaan Belanda yang dikendalikan oleh Prancis sangat kentara pada masa Gubernur Jenderal Daendels (1808 – 1811). Kebijakan yang diambil Daendels sangat berkaitan dengan tugas utamanya yaitu untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serangan pasukan Inggris.
Dalam upaya mempertahankan Pulau Jawa, Daendels melakukan hal-hal berikut.
a. Membangun ketentaraan, pendirian tangsi-tangsi/ benteng, pabrik mesiu/senjata di Semarang dan Surabaya serta rumah sakit tentara.
b. Membuat jalan pos dari Anyer sampai Panarukan dengan panjang sekitar 1.000 km.
c. Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon untuk kepentingan perang.
d. Memberlakukan kerja rodi atau kerja paksa untuk membangun pangkalan tentara.
Berikut ini kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Daendels terhadap kehidupan rakyat.
a. Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan.
b. Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.
c. Melaksanakan contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.
d. Menetapkan verplichte leverantie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.
e. Menerapkan sistem kerja paksa (rodi) dan membangun ketentaraan dengan melatih orang-orang pribumi.
f. Membangun jalan pos dari Anyer sampai Panarukan sebagai dasar pertimbangan pertahanan.
g. Membangun pelabuhan-pelabuhan dan membuat kapal perang berukuran kecil.
h. Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta (asing).
i. Mewajibkan Prianger stelsel, yaitu kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi.
Dalam melaksanakan pemerintahannya di Indonesia, Daendels memberantas sistem feodal yang sangat diperkuat VOC. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, hak-hak bupati mulai dibatasi terutama yang menyangkut penguasaan tanah dan pemakaian tenaga rakyat. Selama memerintah, Daendels dikenal sebagai gubernur jenderal yang “bertangan besi”. Ia memerintah dengan menerapkan disiplin tinggi, keras, dan kejam. Bagi rakyat atau penguasa lokal yang ketahuan membangkang, Daendels tidak segan-segan memberi hukuman.
Hal ini dapat dibuktikan saat Daendels menjalankan kerja rodi untuk membangun jalan raya Anyer - Panarukan sepanjang 1.000 km. Dalam pembangunan tersebut, rakyat dipaksa kerja keras tanpa diberi upah atau makanan, dan apabila rakyat ketahuan melarikan diri akan ditangkap dan disiksa. Rakyat sangat menderita. Pengaruh kebijakan pemerintah kerajaan yang diterapkan oleh Daendels sangat berbekas dibanding penggantinya, Gubernur Jenderal Janssens yang lemah. Langkah-langkah kebijakan Daendels yang memeras dan menindas rakyat menimbulkan:
a. kebencian yang mendalam baik dari kalangan penguasa daerah maupun rakyat,
b. munculnya tanah-tanah partikelir yang dikelola oleh pengusaha swasta,
c. pertentangan/perlawanan penguasa maupun rakyat,
d. kemiskinan dan penderitaan yang berkepanjangan, serta
e. pencopotan Daendels.
Pada tahun 1810, Kaisar Napoleon menganggap bahwa tindakan Daendels sangat otoriter. Pada tahun 1811 Daendels ia ditarik kembali ke negeri Belanda dan digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens. Ternyata Janssens tidak secakap dan sekuat Daendels dalam melaksanakan tugasnya. Ketika Inggris menyerang Pulau Jawa, ia menyerah dan harus menandatangani perjanjian di Tuntang pada tanggal 17 September 1811. Perjanjian tersebut dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang, yang berisi sebagai berikut.
a. Seluruh militer Belanda yang berada di wilayah Asia Timur harus diserahkan kepada Inggris dan menjadi tawanan militer Inggris.
b. Hutang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris.
c. Pulau Jawa dan Madura serta semua pelabuhan Belanda di luar Jawa menjadi daerah kekuasaan Inggris (EIC).
4. Kebijakan Pemerintah Kolonial Inggris
Peristiwa Belanda menyerah kepada Inggris melalui Kapitulasi Tuntang (1811), menjadi awal pendudukan kolonial Inggris di Indonesia. Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Gubernur EIC di Indonesia. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal. Pendudukan Inggris atas wilayah Indonesia tidak berbeda dengan penjajahan bangsa Eropa lainnya. Raffles banyak mengadakan perubahan-perubahan, baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan.
Raffles bermaksud menerapkan politik colonial seperti yang dijalankan oleh Inggris di India. Kebijakan Daendels yang dikenal dengan nama Contingenten diganti dengan sistem sewa tanah (Landrent). Sistem sewa tanah disebut juga sistem pajak tanah. Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, karena semua tanah dianggap milik negara.
Berikut ini pokok-pokok sistem Landrent.
a. Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.
b. Hasil pertanian dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati.
c. Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah.
Pemerintahan Raffles didasarkan atas prinsip-prinsip liberal yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan. Kesejahteraan hendak dicapainya dengan memberikan kebebasan dan jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa. Dalam pelaksanaannya, sistem Landrent di Indonesia mengalami kegagalan, karena:
a. sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,
b. sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,
c. terbatasnya jumlah pegawai, dan
d. masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang.
Tindakan yang dilakukan oleh Raffles berikutnya adalah membagi wilayah Jawa menjadi 16 daerah karesidenan. Hal ini mengandung maksud untuk mempermudah pemerintah melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dibantu oleh asisten residen. Di samping itu Thomas Stamford Raffles juga memberi sumbangan positif bagi Indonesia yaitu:
a. membentuk susunan baru dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,
b. menulis buku yang berjudul History of Java
c. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii, dan
d. merintis adanya Kebun Raya Bogor.
Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Raffles di Indonesia. Pada tahun 1814, Napoleon Bonaparte akhirnya menyerah kepada Inggris. Belanda lepas dari kendali Prancis. Hubungan antara Belanda dan Inggris sebenarnya akur, dan mereka mengadakan pertemuan di London, Inggris. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Convention of London 1814. Isinya Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dulu direbut Inggris. Status Indonesia dikembalikan sebagaimana dulu
sebelum perang, yaitu di bawah kekuasaan Belanda. Penyerahan wilayah Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816. Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr. Ellout, van der Capellen, dan Buyskes.
5. Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda
Setelah Indonesia kembali di bawah pemerintah kolonial Belanda, pemerintahan dipegang oleh Komisaris Jenderal. Komisaris ini terdiri dari Komisaris Jenderal Ellout, dan Buyskes yang konservatif, serta Komisaris Jenderal van der Capellen yang beraliran liberal. Untuk selanjutnya pemerintahanan di Indonesia dipegang oleh golongan liberal di bawah pimpinan Komisaris Jenderal van der Capellen (1817 - 1830). Selama memerintah, van der Capellen berusaha mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membayar hutanghutang Belanda yang cukup besar selama perang. Kebijakan yang diambil adalah dengan meneruskan kebijakan Raffles yaitu menyewakan tanah-tanah terutama kepada bangsawan Eropa. Oleh kalangan konservatif seiring dengan kesulitan ekonomi yang menimpa Belanda, kebijakan ekonomi liberal dianggap gagal. Dalam perkembangannya, kaum konservatif dan liberal silih berganti mendominasi parlemen dan pemerintahan. Keadaan ini berdampak kebijakan di Indonesia sebagai tanah jajahan juga silih berganti mengikuti kebijakan yang ada di Belanda.
a. Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa
Kegagalan van der Capellen menyebabkan jatuhnya kaum liberal, sehingga menyebabkan pemerintahan didominasi kaum konservatif. Gubernur Jenderal van den Bosch, menerapkan kebijakan politik dan ekonomi konservatif di Indonesia.
Pada tahun 1830 mulai diterapkan aturan kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki arti sistem tanam. Namun di Indonesia cultuurstelsel lebih dikenal dengan istilah tanam paksa. Ini cukup beralasan diartikan seperti itu karena dalam praktiknya rakyat dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa mendapat imbalan. Tanaman wajib adalah tanaman perdagangan yang laku di dunia internasional seperti kopi, teh, lada, kina, dan tembakaw. Cultuurstelsel diberlakukan dengan tujuan memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu relatif singkat. Dengan harapan utang-utang Belanda yang besar dapat diatasi. Berikut ini pokok-pokok cultuurstelsel.
Pokok-Pokok Sistem Tanam Paksa
1) Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
2) Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak.
3) Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
5) Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
6) Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.
7) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
Untuk mengawasi pelaksanaan tanam paksa, Belanda menyandarkan diri pada sistem tradisional dan feodal. Para bupati dipekerjakan sebagai mandor/pengawas dalam tanam paksa. Para bupati sebagai perantara tinggal meneruskan perintah dari pejabat Belanda. Kalau melihat pokok-pokok cultuurstelsel dilaksanakan dengan semestinya merupakan aturan yang baik. Namun praktik di lapangan jauh dari pokok-pokok tersebut atau dengan kata lain terjadi penyimpangan. Berikut ini penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam sistem tanam paksa.
1) Tanah yang harus diserahkan rakyat cenderung melebihi dari ketentuan 1/5.
2) Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap ditarik pajak.
3) Rakyat yang tidak punya tanah garapan ternyata bekerja di pabrik atau perkebunan lebih dari 66 hari atau 1/5 tahun.
4) Kelebihan hasil tanam dari jumlah pajak ternyata tidak dikembalikan.
5) Jika terjadi gagal panen ternyata ditanggung petani.
Dalam pelaksanaannya, tanam paksa banyak mengalami penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Penyimpangan ini terjadi karena penguasa lokal, tergiur oleh janji Belanda yang menerapkan sistem cultuur procenten. Cultuur procenten atau prosenan tanaman adalah hadiah dari pemerintah bagi para pelaksana tanam paksa (penguasa pribumi, kepala desa) yang dapat menyerahkan hasil panen melebihi ketentuan yang diterapkan dengan tepat waktu. Bagi rakyat di Pulau Jawa, sistem tanam paksa dirasakan sebagai bentuk penindasan yang sangat menyengsarakan rakyat. Rakyat melarat dan menderita. Terjadi kelaparan yang menghebat di Cirebon (1844), Demak (1848), dan Grobogan (1849).
Kelaparan mengakibatkan kematian penduduk meningkat. Adanya berita kelaparan menimbulkan berbagai reaksi, baik dari rakyat Indonesia maupun orang-orang Belanda. Rakyat selalu mengadakan perlawanan tetapi tidak pernah berhasil. Penyebabnya bergerak sendiri-sendiri secara sporadis dan tidak terorganisasi secara baik. Reaksi dari Belanda sendiri yaitu adanya pertentangan dari golongan liberal dan humanis terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa.
Pada tahun 1860, Edward Douwes Dekker yang dikenal dengan nama samaran Multatuli menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Max Havelar”. Buku ini berisi tentang keadaan
pemerintahan kolonial yang bersifat menindas dan korup di Jawa. Di samping Douwes Dekker, juga ada tokoh lain yang menentang tanam paksa yaitu Baron van Hoevel, dan Fransen van de Putte yang menerbitkan artikel “Suiker Contracten” (perjanjian gula). Menghadapi berbagai reaksi yang ada, pemerintah Belanda mulai menghapus sistem tanam paksa, namun secara bertahap. Sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870 berdasarkan UU Landreform (UU Agraria). Meskipun tanam paksa sangat memberatkan rakyat, namun di sisi lain juga memberikan pengaruh yang positif terhadap rakyat, yaitu:
1) terbukanya lapangan pekerjaan,
2) rakyat mulai mengenal tanaman-tanaman baru
3) rakyat mengenal cara menanam yang baik.
b . Politik Pintu Terbuka
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen. Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870. Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
2) pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:
1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia
2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual).
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa. Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU ini yaitu:
1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2) pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul.
1) Perkebunan tembakaw di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara. Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.
1) Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.
2) Rakyat menderita dan miskin.
3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.
c . Politik Etis
Politik pintu terbuka ternyata tidak membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Van Deventer mengecam pemerintah Belanda yang tidak memisahkan keuangan negeri induk dan negeri jajahan. Kaum liberal dianggap hanya mementingkan prinsip kebebasan untuk mencari keuntungan tanpa memerhatikan nasib rakyat. Contohnya perkebunan tebu yang mengeksploitasi tenaga rakyat secara besar-besaran. Dampak politik pintu terbuka bagi Belanda sangat besar. Negeri Belanda mencapai kemakmuran yang sangat pesat.
Sementara rakyat di negeri jajahan sangat miskin dan menderita. Oleh karena itu, van Deventer mengajukan politik yang diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat. Politik ini dikenal dengan politik etis atau politik balas budi karena Belanda dianggap mempunyai hutang budi kepada rakyat Indonesia yang dianggap telah membantu meningkatkan kemakmuran negeri Belanda. Politik etis yang diusulkan van Deventer ada tiga hal, sehingga sering disebut Trilogi van Deventer.
Isi Trilogi van Deventer dan Penyimpangan-Penyimpangannya
1) Irigasi (pengairan), yaitu diusahakan pembangunan irigasi untuk mengairi sawah-sawah
milik penduduk untuk membantu peningkatan kesejahteraan penduduk.
2) Edukasi (pendidikan), yaitu penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat pribumi agar
mampu menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.
3) Migrasi (perpindahan penduduk), yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padat
penduduknya (khususnya Pulau Jawa) ke daerah lain yang jarang penduduknya agar lebih merata.
Pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh van Deventer tersebut baik. Akan
tetapi dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
para pegawai Belanda. Berikut ini penyimpangan-penyimpangan tersebut.
1) Irigasi
Pengairan (irigasi) hanya ditujukan kepada tanah-tanah yang subur untuk perkebunan swasta Belanda. Sedangkan milik rakyat tidak dialiri air dari irigasi.
2) Edukasi
Pemerintah Belanda membangun sekolah-sekolah. Pendidikan ditujukan untuk mendapatkan tenaga administrasi yang cakap dan murah. Pendidikan yang dibuka untuk seluruh rakyat, hanya diperuntukkan kepada anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang mampu. Terjadi diskriminasi pendidikan yaitu pengajaran di sekolah kelas I untuk anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berharta, dan di sekolah kelas II kepada anak-anak pribumi dan pada umumnya.
3) Migrasi
Migrasi ke daerah luar Jawa hanya ditujukan ke daerah-daerah yang dikembangkan perkebunan-perkebunan milik Belanda. Hal ini karena adanya permintaan yang besar akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan seperti perkebunan di Sumatra Utara, khususnya di Deli, Suriname, dan lain-lain. Mereka dijadikan kuli kontrak. Migrasi ke Lampung mempunyai tujuan menetap. Karena migrasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, maka tidak jarang banyak yang melarikan diri. Untuk mencegah agar pekerja tidak melarikan diri, pemerintah Belanda mengeluarkan Poenale sanctie, yaitu peraturan yang menetapkan bahwa pekerja yang melarikan diri akan dicari dan ditangkap polisi, kemudian dikembalikan kepada mandor/pengawasnya.
Berbagai kebijakan yang diambil oleh VOC maupun pemerintah Belanda mulai dari monopoli perdagangan, penyerahan wajib, sistem tanam paksa, maupun politik pintu
terbuka tidak membawa perubahan pada kesejahteraan rakyat. Rakyat tetap miskin dan menderita sampai pada pendudukan militer Jepang.
Demikian artikel dari saya tentang Kebijakan Pemerintah Kolonial dan Pengaruhnya di Indonesia semoga bermanfaat bagi agan.
Sumber: ips kelas 8 sanusi fatah
sebelum membaca lagi langkah baiknya jika agan baca dulu:
Latar Belakang dan Proses datangnya bangsa barat ke indoensia agar dapat lebih paham dengan yang di bahas.
1. Kebijakan Pemerintah Kolonial Portugis
Kekuasaan Portugis di Maluku berlangsung cukup lama, sekitar tahun 1512 sampai 1641. Kebijakan-kebijakan yang dipraktikkan selama itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Berikut ini merupakan berbagai kebijakan pemerintah kolonial Portugis.
a. Berusaha menanamkan kekuasaan di Maluku.
b. Menyebarkan agama Katolik di daerah-daerah yang dikuasai.
c. Mengembangkan bahasa dan seni musik keroncong Portugis.
d. Sistem monopoli perdagangan cengkih dan pala di Ternate.
Dengan kebijakan ini, petani Ternate tidak lagi memiliki kebebasan untuk menjual atau menentukan harga hasil panennya. Mereka harus menjual hasil panennya hanya kepada Portugis dengan harga yang ditentukan oleh Portugis. Akibatnya, petani sangat dirugikan, dan Portugis memperoleh keuntungan yang sangat besar. Pengaruh dari kebijakan ini ternyata tertanam pada rakyat Indonesia khususnya rakyat Maluku. Ada yang bersifat negatif dan ada yang positif. Berikut ini berbagai pengaruh yang ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan Portugis.
a. Terganggu dan kacaunya jaringan perdagangan.
b. Banyaknya orang-orang beragama Katolik di daerah pendudukan Portugis.
c. Rakyat menjadi miskin dan menderita.
d. Tumbuh benih rasa benci terhadap kekejaman Portugis.
e. Munculnya rasa persatuan dan kesatuan rakyat Maluku untuk menentang Portugis.
f. Bahasa Portugis turut memperkaya perbendaharaan kata/ kosakata dan nama keluarga seperti da Costa, Dias, de Fretes, Mendosa, Gonzalves, da Silva, dan lain-lain.
g. Seni musik keroncong yang terkenal di Indonesia sebagai peninggalan Portugis adalah keroncong Morisco.
h. Banyak peninggalan arsitektur yang bercorak Portugis dan senjata api/meriam di daerah pendudukan.
Kekuasaan Spanyol yang sempat menjalin hubungan dengan Tidore tidak memiliki pengaruh yang berarti. Mengingat Spanyol segera meninggalkan Tidore karena terbentur Perjanjian Zaragosa.
2. Kebijakan VOC
Salah satu kunci keberhasilan VOC adalah sifatnya yang mudah beradaptasi dengan kondisi yang ada di sekitarnya. Kebijakannya dapat dikatakan kelanjutan atau tiruan dari sistem yang telah dilakukan oleh para penguasa lokal. VOC secara cerdik menggunakan lembaga dan aturan-aturan yang telah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya. VOC hanya menjalin hubungan dengan golongan raja atau bangsawan, dan merasa cukup setelah raja dan bangsawan tunduk kepada mereka.
VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan rakyat karena jika rajanya sudah tunduk, maka rakyatnya akan tunduk pula. Untuk mengisi kasnya yang kosong, VOC menerapkan sejumlah kebijakan seperti hak monopoli, penyerahan wajib, penanaman wajib, dan tenaga kerja wajib yang sebenarnya telah menjadi bagian dari struktur dan kultur yang telah ada sebelumnya.
Penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiaptiap daerah untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula kepada VOC. Dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, pada tahun 1610 VOC memutuskan untuk membentuk jabatan Gubernur Jenderal yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Pieter Both orang pertama yang menduduki posisi itu. VOC dibentuk pada tanggal 20 Maret 1602 oleh van Oldenbarnevelt. VOC dibentuk dengan tujuan untuk menghindari persaingan di antara perusahaan dagang Belanda dan memperkuat diri agar dapat bersaing dengan perusahaan dagang negara lain, seperti Portugis dan Inggris. Oleh pemerintah Kerajaan Belanda, VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal dengan nama hak oktroi, seperti:
a. hak monopoli,
b. hak untuk membuat uang,
c. hak untuk mendirikan benteng,
d. hak untuk melaksanakan perjanjian dengan kerajaan di Indonesia
f. hak untuk membentuk tentara.
Dengan adanya hak oktroi tersebut, bangsa Indonesia mengalami kerugian dan penderitaan. Tindakan VOC sangat sewenang-wenang dan tidak memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia.
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC menerapkan hak monopoli, menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan membangun benteng-benteng. Benteng-benteng yang dibangun VOC antara lain:
a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),
b. di Ambon disebut benteng Victoria,
c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,
d. di Ternate disebut benteng Orange, dan
e. di Banda disebut benteng Nasao.
Dengan keunggulan senjata, serta memanfaatkan konflik di antara penguasa lokal (kerajaan), VOC berhasil memonopoli perdagangan pala dan cengkih di Maluku. Satu per satu kerajaankerajaan di Indonesia dikuasai VOC. Kebijakan ekspansif (menguasai) semakin gencar diwujudkan ketika Jan Pieterzoon Coen diangkat menjadi Gubernur Jenderal menggantikan Pieter Both pada tahun 1617. Pada masa pemerintahan Coen terjadi pertentangan antara Inggris dan Belanda (VOC) untuk memperebutkan pusat perdagangan di Jayakarta. Pertentangan tersebut dimenangkan oleh Belanda (VOC) setelah mendapat bantuan dari Pangeran Arya Ranamenggala dari Banten. Inggris diusir dari Jayakarta dan Pangeran Jayakarta diberhentikan sebagai penguasa Jayakarta.
Pada tanggal 12 Maret 1619, VOC secara resmi mendirikan benteng yang kemudian diberi nama Batavia. Kantor dagang VOC yang ada di Ambon, Maluku dipindahkan ke Batavia setelah Jayakarta menyerah kepada Belanda pada tanggal 30 Mei 1619. Pada tanggal yang sama J.P. Coen mengubah nama Jayakarta menjadi Batavia, sehingga hari itu dianggap sebagai hari pendirian Batavia.
Dalam upaya mempertahankan monopoli rempah-rempah di Kepulauan Maluku, VOC melakukan dan pelayaran Hongi (Hongi Tochten). Pelayaran Hongi yaitu pelayaran keliling menggunakan perahu jenis kora-kora yang dipersenjatai untuk mengatasi perdagangan gelap atau penyelundupan rempah-rempah di Maluku.
Pelayaran ini juga disertai hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan. Pada tahun 1700-an, VOC berusaha menguasai daerah-daerah pedalaman yang banyak menghasilkan barang dagangan. Imperialisme pedalaman ini sasarannya Kerajaan Banten dan Mataram. Alasannya daerah ini banyak menghasilkan barang-barang komoditas seperti beras, gula merah, jenis-jenis kacang, dan lada. Oleh karena itu VOC menerapkan berbagai macam kebijakan.
3. Kebijakan Pemerintah Kerajaan Belanda (Republik Bataafsche)
peta jalan dari anyer sampai panarukan. |
Kebijakan pemerintah Kerajaan Belanda yang dikendalikan oleh Prancis sangat kentara pada masa Gubernur Jenderal Daendels (1808 – 1811). Kebijakan yang diambil Daendels sangat berkaitan dengan tugas utamanya yaitu untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serangan pasukan Inggris.
Dalam upaya mempertahankan Pulau Jawa, Daendels melakukan hal-hal berikut.
a. Membangun ketentaraan, pendirian tangsi-tangsi/ benteng, pabrik mesiu/senjata di Semarang dan Surabaya serta rumah sakit tentara.
b. Membuat jalan pos dari Anyer sampai Panarukan dengan panjang sekitar 1.000 km.
c. Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon untuk kepentingan perang.
d. Memberlakukan kerja rodi atau kerja paksa untuk membangun pangkalan tentara.
Berikut ini kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Daendels terhadap kehidupan rakyat.
a. Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan.
b. Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.
c. Melaksanakan contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.
d. Menetapkan verplichte leverantie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.
e. Menerapkan sistem kerja paksa (rodi) dan membangun ketentaraan dengan melatih orang-orang pribumi.
f. Membangun jalan pos dari Anyer sampai Panarukan sebagai dasar pertimbangan pertahanan.
g. Membangun pelabuhan-pelabuhan dan membuat kapal perang berukuran kecil.
h. Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta (asing).
i. Mewajibkan Prianger stelsel, yaitu kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi.
Dalam melaksanakan pemerintahannya di Indonesia, Daendels memberantas sistem feodal yang sangat diperkuat VOC. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, hak-hak bupati mulai dibatasi terutama yang menyangkut penguasaan tanah dan pemakaian tenaga rakyat. Selama memerintah, Daendels dikenal sebagai gubernur jenderal yang “bertangan besi”. Ia memerintah dengan menerapkan disiplin tinggi, keras, dan kejam. Bagi rakyat atau penguasa lokal yang ketahuan membangkang, Daendels tidak segan-segan memberi hukuman.
Hal ini dapat dibuktikan saat Daendels menjalankan kerja rodi untuk membangun jalan raya Anyer - Panarukan sepanjang 1.000 km. Dalam pembangunan tersebut, rakyat dipaksa kerja keras tanpa diberi upah atau makanan, dan apabila rakyat ketahuan melarikan diri akan ditangkap dan disiksa. Rakyat sangat menderita. Pengaruh kebijakan pemerintah kerajaan yang diterapkan oleh Daendels sangat berbekas dibanding penggantinya, Gubernur Jenderal Janssens yang lemah. Langkah-langkah kebijakan Daendels yang memeras dan menindas rakyat menimbulkan:
a. kebencian yang mendalam baik dari kalangan penguasa daerah maupun rakyat,
b. munculnya tanah-tanah partikelir yang dikelola oleh pengusaha swasta,
c. pertentangan/perlawanan penguasa maupun rakyat,
d. kemiskinan dan penderitaan yang berkepanjangan, serta
e. pencopotan Daendels.
Pada tahun 1810, Kaisar Napoleon menganggap bahwa tindakan Daendels sangat otoriter. Pada tahun 1811 Daendels ia ditarik kembali ke negeri Belanda dan digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens. Ternyata Janssens tidak secakap dan sekuat Daendels dalam melaksanakan tugasnya. Ketika Inggris menyerang Pulau Jawa, ia menyerah dan harus menandatangani perjanjian di Tuntang pada tanggal 17 September 1811. Perjanjian tersebut dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang, yang berisi sebagai berikut.
a. Seluruh militer Belanda yang berada di wilayah Asia Timur harus diserahkan kepada Inggris dan menjadi tawanan militer Inggris.
b. Hutang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris.
c. Pulau Jawa dan Madura serta semua pelabuhan Belanda di luar Jawa menjadi daerah kekuasaan Inggris (EIC).
4. Kebijakan Pemerintah Kolonial Inggris
Peristiwa Belanda menyerah kepada Inggris melalui Kapitulasi Tuntang (1811), menjadi awal pendudukan kolonial Inggris di Indonesia. Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Gubernur EIC di Indonesia. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal. Pendudukan Inggris atas wilayah Indonesia tidak berbeda dengan penjajahan bangsa Eropa lainnya. Raffles banyak mengadakan perubahan-perubahan, baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan.
Raffles bermaksud menerapkan politik colonial seperti yang dijalankan oleh Inggris di India. Kebijakan Daendels yang dikenal dengan nama Contingenten diganti dengan sistem sewa tanah (Landrent). Sistem sewa tanah disebut juga sistem pajak tanah. Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, karena semua tanah dianggap milik negara.
Berikut ini pokok-pokok sistem Landrent.
a. Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.
b. Hasil pertanian dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati.
c. Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah.
Pemerintahan Raffles didasarkan atas prinsip-prinsip liberal yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan. Kesejahteraan hendak dicapainya dengan memberikan kebebasan dan jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa. Dalam pelaksanaannya, sistem Landrent di Indonesia mengalami kegagalan, karena:
a. sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,
b. sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,
c. terbatasnya jumlah pegawai, dan
d. masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang.
Tindakan yang dilakukan oleh Raffles berikutnya adalah membagi wilayah Jawa menjadi 16 daerah karesidenan. Hal ini mengandung maksud untuk mempermudah pemerintah melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dibantu oleh asisten residen. Di samping itu Thomas Stamford Raffles juga memberi sumbangan positif bagi Indonesia yaitu:
a. membentuk susunan baru dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,
b. menulis buku yang berjudul History of Java
c. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii, dan
d. merintis adanya Kebun Raya Bogor.
Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Raffles di Indonesia. Pada tahun 1814, Napoleon Bonaparte akhirnya menyerah kepada Inggris. Belanda lepas dari kendali Prancis. Hubungan antara Belanda dan Inggris sebenarnya akur, dan mereka mengadakan pertemuan di London, Inggris. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Convention of London 1814. Isinya Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dulu direbut Inggris. Status Indonesia dikembalikan sebagaimana dulu
sebelum perang, yaitu di bawah kekuasaan Belanda. Penyerahan wilayah Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816. Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr. Ellout, van der Capellen, dan Buyskes.
5. Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda
Setelah Indonesia kembali di bawah pemerintah kolonial Belanda, pemerintahan dipegang oleh Komisaris Jenderal. Komisaris ini terdiri dari Komisaris Jenderal Ellout, dan Buyskes yang konservatif, serta Komisaris Jenderal van der Capellen yang beraliran liberal. Untuk selanjutnya pemerintahanan di Indonesia dipegang oleh golongan liberal di bawah pimpinan Komisaris Jenderal van der Capellen (1817 - 1830). Selama memerintah, van der Capellen berusaha mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membayar hutanghutang Belanda yang cukup besar selama perang. Kebijakan yang diambil adalah dengan meneruskan kebijakan Raffles yaitu menyewakan tanah-tanah terutama kepada bangsawan Eropa. Oleh kalangan konservatif seiring dengan kesulitan ekonomi yang menimpa Belanda, kebijakan ekonomi liberal dianggap gagal. Dalam perkembangannya, kaum konservatif dan liberal silih berganti mendominasi parlemen dan pemerintahan. Keadaan ini berdampak kebijakan di Indonesia sebagai tanah jajahan juga silih berganti mengikuti kebijakan yang ada di Belanda.
a. Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa
Kegagalan van der Capellen menyebabkan jatuhnya kaum liberal, sehingga menyebabkan pemerintahan didominasi kaum konservatif. Gubernur Jenderal van den Bosch, menerapkan kebijakan politik dan ekonomi konservatif di Indonesia.
Pada tahun 1830 mulai diterapkan aturan kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki arti sistem tanam. Namun di Indonesia cultuurstelsel lebih dikenal dengan istilah tanam paksa. Ini cukup beralasan diartikan seperti itu karena dalam praktiknya rakyat dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa mendapat imbalan. Tanaman wajib adalah tanaman perdagangan yang laku di dunia internasional seperti kopi, teh, lada, kina, dan tembakaw. Cultuurstelsel diberlakukan dengan tujuan memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu relatif singkat. Dengan harapan utang-utang Belanda yang besar dapat diatasi. Berikut ini pokok-pokok cultuurstelsel.
Pokok-Pokok Sistem Tanam Paksa
1) Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
2) Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak.
3) Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
5) Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
6) Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.
7) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
Untuk mengawasi pelaksanaan tanam paksa, Belanda menyandarkan diri pada sistem tradisional dan feodal. Para bupati dipekerjakan sebagai mandor/pengawas dalam tanam paksa. Para bupati sebagai perantara tinggal meneruskan perintah dari pejabat Belanda. Kalau melihat pokok-pokok cultuurstelsel dilaksanakan dengan semestinya merupakan aturan yang baik. Namun praktik di lapangan jauh dari pokok-pokok tersebut atau dengan kata lain terjadi penyimpangan. Berikut ini penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam sistem tanam paksa.
1) Tanah yang harus diserahkan rakyat cenderung melebihi dari ketentuan 1/5.
2) Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap ditarik pajak.
3) Rakyat yang tidak punya tanah garapan ternyata bekerja di pabrik atau perkebunan lebih dari 66 hari atau 1/5 tahun.
4) Kelebihan hasil tanam dari jumlah pajak ternyata tidak dikembalikan.
5) Jika terjadi gagal panen ternyata ditanggung petani.
Dalam pelaksanaannya, tanam paksa banyak mengalami penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Penyimpangan ini terjadi karena penguasa lokal, tergiur oleh janji Belanda yang menerapkan sistem cultuur procenten. Cultuur procenten atau prosenan tanaman adalah hadiah dari pemerintah bagi para pelaksana tanam paksa (penguasa pribumi, kepala desa) yang dapat menyerahkan hasil panen melebihi ketentuan yang diterapkan dengan tepat waktu. Bagi rakyat di Pulau Jawa, sistem tanam paksa dirasakan sebagai bentuk penindasan yang sangat menyengsarakan rakyat. Rakyat melarat dan menderita. Terjadi kelaparan yang menghebat di Cirebon (1844), Demak (1848), dan Grobogan (1849).
Kelaparan mengakibatkan kematian penduduk meningkat. Adanya berita kelaparan menimbulkan berbagai reaksi, baik dari rakyat Indonesia maupun orang-orang Belanda. Rakyat selalu mengadakan perlawanan tetapi tidak pernah berhasil. Penyebabnya bergerak sendiri-sendiri secara sporadis dan tidak terorganisasi secara baik. Reaksi dari Belanda sendiri yaitu adanya pertentangan dari golongan liberal dan humanis terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa.
Pada tahun 1860, Edward Douwes Dekker yang dikenal dengan nama samaran Multatuli menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Max Havelar”. Buku ini berisi tentang keadaan
pemerintahan kolonial yang bersifat menindas dan korup di Jawa. Di samping Douwes Dekker, juga ada tokoh lain yang menentang tanam paksa yaitu Baron van Hoevel, dan Fransen van de Putte yang menerbitkan artikel “Suiker Contracten” (perjanjian gula). Menghadapi berbagai reaksi yang ada, pemerintah Belanda mulai menghapus sistem tanam paksa, namun secara bertahap. Sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870 berdasarkan UU Landreform (UU Agraria). Meskipun tanam paksa sangat memberatkan rakyat, namun di sisi lain juga memberikan pengaruh yang positif terhadap rakyat, yaitu:
1) terbukanya lapangan pekerjaan,
2) rakyat mulai mengenal tanaman-tanaman baru
3) rakyat mengenal cara menanam yang baik.
b . Politik Pintu Terbuka
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen. Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870. Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
2) pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:
1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia
2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual).
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa. Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU ini yaitu:
1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2) pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul.
1) Perkebunan tembakaw di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara. Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.
1) Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.
2) Rakyat menderita dan miskin.
3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.
c . Politik Etis
Politik pintu terbuka ternyata tidak membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Van Deventer mengecam pemerintah Belanda yang tidak memisahkan keuangan negeri induk dan negeri jajahan. Kaum liberal dianggap hanya mementingkan prinsip kebebasan untuk mencari keuntungan tanpa memerhatikan nasib rakyat. Contohnya perkebunan tebu yang mengeksploitasi tenaga rakyat secara besar-besaran. Dampak politik pintu terbuka bagi Belanda sangat besar. Negeri Belanda mencapai kemakmuran yang sangat pesat.
Sementara rakyat di negeri jajahan sangat miskin dan menderita. Oleh karena itu, van Deventer mengajukan politik yang diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat. Politik ini dikenal dengan politik etis atau politik balas budi karena Belanda dianggap mempunyai hutang budi kepada rakyat Indonesia yang dianggap telah membantu meningkatkan kemakmuran negeri Belanda. Politik etis yang diusulkan van Deventer ada tiga hal, sehingga sering disebut Trilogi van Deventer.
Isi Trilogi van Deventer dan Penyimpangan-Penyimpangannya
1) Irigasi (pengairan), yaitu diusahakan pembangunan irigasi untuk mengairi sawah-sawah
milik penduduk untuk membantu peningkatan kesejahteraan penduduk.
2) Edukasi (pendidikan), yaitu penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat pribumi agar
mampu menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.
3) Migrasi (perpindahan penduduk), yaitu perpindahan penduduk dari daerah yang padat
penduduknya (khususnya Pulau Jawa) ke daerah lain yang jarang penduduknya agar lebih merata.
Pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh van Deventer tersebut baik. Akan
tetapi dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
para pegawai Belanda. Berikut ini penyimpangan-penyimpangan tersebut.
1) Irigasi
Pengairan (irigasi) hanya ditujukan kepada tanah-tanah yang subur untuk perkebunan swasta Belanda. Sedangkan milik rakyat tidak dialiri air dari irigasi.
2) Edukasi
Pemerintah Belanda membangun sekolah-sekolah. Pendidikan ditujukan untuk mendapatkan tenaga administrasi yang cakap dan murah. Pendidikan yang dibuka untuk seluruh rakyat, hanya diperuntukkan kepada anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang mampu. Terjadi diskriminasi pendidikan yaitu pengajaran di sekolah kelas I untuk anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berharta, dan di sekolah kelas II kepada anak-anak pribumi dan pada umumnya.
3) Migrasi
Migrasi ke daerah luar Jawa hanya ditujukan ke daerah-daerah yang dikembangkan perkebunan-perkebunan milik Belanda. Hal ini karena adanya permintaan yang besar akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan seperti perkebunan di Sumatra Utara, khususnya di Deli, Suriname, dan lain-lain. Mereka dijadikan kuli kontrak. Migrasi ke Lampung mempunyai tujuan menetap. Karena migrasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, maka tidak jarang banyak yang melarikan diri. Untuk mencegah agar pekerja tidak melarikan diri, pemerintah Belanda mengeluarkan Poenale sanctie, yaitu peraturan yang menetapkan bahwa pekerja yang melarikan diri akan dicari dan ditangkap polisi, kemudian dikembalikan kepada mandor/pengawasnya.
Berbagai kebijakan yang diambil oleh VOC maupun pemerintah Belanda mulai dari monopoli perdagangan, penyerahan wajib, sistem tanam paksa, maupun politik pintu
terbuka tidak membawa perubahan pada kesejahteraan rakyat. Rakyat tetap miskin dan menderita sampai pada pendudukan militer Jepang.
Demikian artikel dari saya tentang Kebijakan Pemerintah Kolonial dan Pengaruhnya di Indonesia semoga bermanfaat bagi agan.
Sumber: ips kelas 8 sanusi fatah